Kasus korupsi penyalahgunaan dana Desa di NTB, kini mulai diungkap lagi. Salah satunya yang diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) yaitu di Kabupaten Sumbawa.
Kerugian negara dari kasus korupsi yang diduga, dilakukan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Labangka yang berinisial A ini mencapai Rp 897,7 juta rupiah.
Jumlah itu kata Kombes. Pol. Komang Suarthana, Kabid Humas Polda NTB yang dilansir di tribratanews.polri.go.id berdasarkan penjumlahan hasil audit BPK.
“Berdasarkan penjumlahan hasil Audit BPK Perwakilan NTB dan Audit/Laporan Pemeriksaan Khusus dari Auditor Inspektorat Kabupaten Sumbawa,” ungkap Komang Suarthana, Selasa (15/01/19).
Dijelaskan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat bahwa menyalahgunakan Dana APBDes tahun 2015 dan tahun 2016 itu, untuk keperluan pribadi terduga, seperti membeli sepeda motor Mio, membeli kijang LGX, menebus mobil Toyota Rush, dan membayar angsuran kredit pada BPD NTB Cabang Plampang Sumbawa.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa, atas perbuatannya tersebut, tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun sampai dengan 20 tahun dan denda 200 juta sampai 1 miliar,” ujar AKBP Syarif Hidayat.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa atas perkara tersebut sebanyak 72 Saksi dan 3 Saksi ahli yakni dari BPKP, Ahli Pidana, dan PUPR Kabupaten Sumbawa.
Syarif mengatakan, Berkas perkara sudah dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kejati NTB Nomor: B-2699/P.2.5/Ft.1/11/2018 tanggal 12 November 2018.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda NTB dengan Surat Perintah Penahan Nomor: SprinHan/01/1/2019/Ditreskrimsus tanggal 9 Januari 2019.
sumber : www.indikatorntb.com