Sebut saja NSN (35 Tahun) seorang pria yang ditangkap polisi karena perbuatannya yang menipu Mendagri Tjahyo Kumolo. NSN mengaku sebagai kepala sekolah di SD tempat Tjahyo pernah sekolah dulu, NSN meminta sumbangan kepada mendagri dengan dalih untuk membangun moshola.
dalam proses penipuannya, NSN mengaku sebagai Shintawati Sri Utami, Kepala sekolah SD Rejosari, Semarang. Tersangka meminta sumbangan kepada mendagri sebesar 10 juta. Tanpa ragu Mendagri pun langsung memerintahkan staf nya untuk mentrasfer ke rekenisng NSN, namun setelah di cek dilokasi, ternyata sekolah tidak sedang membangun mushola dan tidak pernah mengajukan bantuan ke Mendagri, sadar pihaknya telah di tipu, akhirnya staf Mendagri membuat laporan ke polisi.
Dan polisi akhirnya menangkap NSN dan saat di tanya, uang tersebut di pakai sendiri dan di gunakan untuk berjudi. akibat perbuatannya ini NSN dijerat pasal berlapis.
Referensi : today.line.me